Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Selesaikan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Suami-Istri di Takalar Lewat Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Selesaikan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Suami-Istri di Takalar Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Oharda Alham,  melakukan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar untuk dimohonkan penyelesaian lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, A.M. Hartamto  dan jajaran secara virtual. 

Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Perkara ini melibatkan dua orang tersangka yang merupakan suami-istri, suami MJ (55 tahun) dan istrinya KS (52 tahun) yang dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana terhadap korban SE (49).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 8 Mei 2025,  di Dusun Buakanga, Takalar. Awalnya tersangka KS menegur seorang sopir pick up yang melintas di depan rumahnya. Korban SE kemudian datang menghampiri dan terjadi pertengkaran mulut. Melihat pertengkaran tersebut, Tersangka MJ yang merupakan suami dari KS keluar dari rumahnya. Ia mengambil potongan batu bata merah dan melemparkannya ke arah kepala korban. Pada saat yang bersamaan, Tersangka KS juga memukul pundak kiri korban menggunakan potongan balok kayu. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

Usulan keadilan restoratif diajukan karena telah terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku, antara lain: Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman pidana untuk kasus ini di bawah lima tahun; Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban; Korban telah pulih sepenuhnya dari luka yang diderita.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam  Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ; 

“Keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan di masyarakat,” kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan